- Tindakan Tambahan: Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk pada waktu tertentu.
Langkah kebijakan ganjil-genap untuk arus mudik dan arus balik Tol Jakarta-Cikampek adalah sebagai berikut:
Ganjil-Genap untuk Arus Mudik:
- Periode Berlaku:
- Tanggal 5 hingga 7 April 2024, dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
- Tanggal 8 April 2024, dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
- Tanggal 9 April 2024, dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
- Rute: Dari KM 0 hingga KM 414 Tol Jakarta-Cikampek.
- Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
BACA JUGA:Cara Pinjam di Allo Bank Lewat Paylater, Syarat Pengajuan Simpel dan Bisa Nyicil 12 Bulan
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan Ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.