Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya

Senin 15-04-2024,17:49 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- BPJS Kesehatan Kelas 3

Sedangkan bagi peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. 

Apabila ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Dana Rp 15 Juta dengan Bunga Rendah

3. Manfaat Kacamata

Adapun perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yaitu besaran biaya kacamata yang ditanggung. 

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

- Hak rawat kelas 3: Rp 165.000

- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000

- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Jadi, nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. 

Sedangkan subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000 dan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Rp 25 Juta dengan Tenor 18 Bulan

Demikian ulasan mengenai cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online, ini aturan dendanya jika menunggak. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Kategori :