NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan lakukan! Ini hukum berhubungan suami istri ketika istri sedang menstruasi menurut Islam.
Hubungan suami dan istri memang dibolehkan bagi pasangan yang sudah sah atas agama dan hukum negara.
Bahkan, hal tersebut menjadi kewajiban karena memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan hingga sumber pahala yang melimpah.
Akan tetapi, menurut para ulama, ada batasan yang harus ditaati oleh kedua pasangan ketika ingin melakukan hubungan suami istri. Salah satu yang harus diperhatikan adalah momen di mana istri sedang haid.
BACA JUGA:Tanpa Perlu Ribet, Begini Cara Pinjam Uang Tunai di Bank Saqu, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri ketika istri sedang menstruasi?
Menurut ajaran Islam, saat istri sedang haid atau menstruasi, melakukan hubungan suami istri menjadi perbuatan yang diharamkan.
Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al-Baqarah 222).
BACA JUGA:Asalkan Tidak Terlalu Sering, Ini 10 Manfaat Berhubungan Suami Istri untuk Kesehatan
Ayat itu turun ketika ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hubungan suami istri ketika sang istri sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan untuk berhubungan suami istri hingga haid telah bersih.
Ulama juga sepakat hukum berhubungan suami istri saat istri haid merupakan haram yang menimbulkan dosa besar.
Karena ayat tersebut dengan jelas menyebutkan agar suami dan istri menjauhkan diri dari aktivitas hubungan suami istri dalam sementara waktu.
Melalui kitab Bidayat al-Mujtahid karya Abul Walid Ahmad Ibnu Rusyd disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pasangan tersebut harus segera istighfar memohon ampun kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Kantor Pos, Bisa Cair Sampai Rp 100 Juta, Ketahui 7 Syarat dan Tabel Pinjamannya