Begini Cara Gadai SK PPPK di BSI serta Syarat dan Kelebihannya

Sabtu 20-04-2024,07:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Syarat Menggadaikan SK PPPK di Bank:

1. Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.

2. Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.

3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum, dengan usia minimal 21 tahun.

4. Kondisi jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Surat keterangan berkelakuan baik.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Anjing dan Babi Najis, Bagaimana Cara Menjadi Suci dari 2 Hewan Ini?

Cara atau Prosedur Gadai SK PPPK di BSI

1. Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.

2. Bank biasanya juga akan memeriksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.

3. Ingatlah bahwa proses pengajuan kredit menggunakan SK PPPK di bank umumnya mudah dan tidak rumit. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh bank yang Anda pilih.

Perlu juga untuk diketahui, bahwa gadai SK PPPK di bank memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Berikut penjelasannya:

BACA JUGA:Ini Lokasi Harta Karun Temuan Terbaru di Arab Saudi, Jumlahnya Mencapai 11 Juta Ons Emas

Kelebihan Gadai SK PPPK di BSI

1. Jaminan Pinjaman

Meskipun bukan pegawai tetap pemerintah, SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank. Beberapa bank menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK.

Kategori :