Begini Pandangan Islam Tentang Berhubungan Suami Istri saat Istri Hamil, Bolehkah?

Senin 22-04-2024,04:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini pandangan Islam tentang berhubungan suami istri saat istri hamil, bolehkah?

Hukum berhubungan saat istri sedang hamil, apakah diperbolehkan atau tidak?  Begini penjelasannya.

Wanita hamil, sebagaimana ibu kita pada umumnya kadang mengalami berbagai kepayahan saat kehamilannya. Dalam Al-Qur’an Surat Luqman ayat 14 diterangkan kepayahan ibu hamil ini dengan diksi wahnan ’ala wahnin sebagaimana berikut:

 وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ    

Artinya, “Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.” 

BACA JUGA:Tabel KTA Danamon Tenor 10 Tahun Cicilan Ringan, Ini Syarat yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pinjaman

Merujuk penafsiran Imam Al-Qurthubi, maksud kata wahnan ’ala wahnin adalah ibu yang sedang hamil setiap hari semakin lemah. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, juz XIV, halaman 63).   

Dari sini dapat kita pahami bahwa sudah semestinya perempuan hamil diperlakukan secara lebih baik karena pada umumnya setiap hari semakin lemah. 

Lalu apakah hal ini juga mencakup ketidakbolehan berhubungan dengan istri yang sedang hamil?   

Dalam hal berhubungan dengan istri yang sedang hamil ulama be rbeda pendapat. Sejumlah ulama memakruhkan, sedangkan mayoritas ulama membolehkannya. 

BACA JUGA:Sosoknya Sangat Dikagumi, Ini Perjuangan R.A Kartini Memajukan Kaum Perempuan Indonesia

Ulama yang memakruhkan menggauli istri saat hamil berpedoman pada hadits riwayat Asma binti Yazid bin As-Sakan:  

 عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ. (رواه أبو داود   

Artinya, “Diriwayatkan dari Asma binti Yazid bin As-Sakan, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Jangan kalian bunuh anak-anak kalian secara rahasia. Sungguh perbuatan ghail (menggauli istri saat menyusui atau hamil) menemui seorang penunggang kuda, lalu ia menjatuhkannya dari kudanya.” (HR Abu Dawud).   

Al-Mula Ali Al-Qari menjelaskan, maksud hadits ini adalah bahwa berhubungan suami istri dalam kondisi istri yang sedang hamil, maka air susunya rusak (tidak berkualitas), dan bila anak tumbuh dengan asupan air susu seperti itu maka akan berpengaruh buruk pada tubuhnya. Kemudian ketika ia dewasa dan naik kuda maka akan jatuh karenanya. Maka hal itu seperti membunuhnya. (Al-Mula Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih, juz X, halaman 137-138).   

Kategori :