1. Nasabah Individu
- KTP-el Calon Debitur dan Pasangan
- NPWP (khusus pengajuan diatas Rp 50 juta)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha/NIB
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil)
2. Nasabah Badan Usaha
- Akte Pendirian dan segala perubahannya
- Pengesahan Akte Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
- Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil)
Melansir dari situs resminya pinjaman KUR BCA ini juga bebas biaya administrasi dan provisi.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Giri Mulya dengan Kecamatan Ketahun di Bengkulu Utara Putus