Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 diatur secara rinci dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gajinya:
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan
BACA JUGA:Ini Potensi Harta Karun Migas Raksasa di Sumatera Utara, di Sini Lokasinya
Badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), memiliki tugas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini adalah beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh PPK:
1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
2. Mendukung KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Ini Doa Menguburkan Jenazah, Pahami juga Adab Mengiringi Jenazah Menuju Pemakaman
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi kepada seluruh peserta Pemilihan.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.