9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyerahkannya kepada pihak terkait.
10. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
12. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
13. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ahli dari Australia Teliti Harta Karun di Seluma Bengkulu, Lokasinya di Daerah Berikut
14. Menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai syarat, gaji serta tugasnya PPK Pilkada 2024, semoga bermanfaat!
Sheila Silvina