NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah bisa cair sampai Rp 200 juta, lengkapi persyaratan berikut. Layanan pembiayaan ini bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan dana.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman SeaBank Rp 3 Juta, Pengajuan Serba Online, Tanpa Berkas Dokumen Fisik
Sudah bukan rahasia lagi jika menggadaikan suatu barang adalah salah satu cara untuk mendapatkan uang ketika sedang kepepet. Salah satu yang dapat digadaikan adalah sertifikat rumah.
Salah satu cara untuk menggadaikan sertifikat rumah bisa dilakukan melalui Pegadaian.
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian Syariah dapat menjadi salah satu cara alternatif ketika kamu membutuhkan dana pinjaman. Adapun aman produk tersebut yakni Gadai Sertifikat.
Pada prosesnya, tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian pun mudah untuk dilakukan asalkan seluruh syarat terpenuhi.
Gadai Sertifikat di Pegadaian Syariah merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/ rutin, pengusaha mikro/ kecil dan pertani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Adapun berikut alasan kenapa kamu perlu memilih gadai sertifikat di Pegadaian Syariah:
Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Bisa Cair Sampai Rp 200 Juta
Lewat produk Gadai Sertifikat di Pegadaian Syariah ini, kamu bisa mendapat uang pinjaman sampai dengan Rp 200 juta. Kemudian dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu.
Tentunya produk Gadai Sertifikat Pegadaian Syariah ini sudah sesuai fatwa DSN-MUI dan sesuai prinsip Syariah.
BACA JUGA:Begini Cara Benar Mengolah Daun Salam Kering, Minuman Kesehatan Alami Anti Mahal
Lengkapi Persyaratan Berikut
Adapun berikut ini syarat yang harus dilengkapi: