- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Foto copy IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
- Sertifikat asli
- Foto copy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir
BACA JUGA:Manfaat Daun Salam Kering Sembuhkan Asam Urat? Begini Cara Mengolahnya
Cara Pengajuan
Berikut cara mengajukan Gadai Sertifikat:
- Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)
- Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih
- Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank
Sebenarnya, untuk mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian Syariah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
- Cabang Pegadaian