Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Tersedia Tenor Pinjaman 60 Bulan

Selasa 30-04-2024,12:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Septi Fitriani

- Petugas BPO

- Sales Marketing

BACA JUGA:Manfaat Daun Salam Kering Sembuhkan Asam Urat? Begini Cara Mengolahnya

Biaya gadai Sertifikat Rumah

Nantinya, apabila hendak mengajukan pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian, nasabah akan dikenakan beberapa biaya, berikut di antaranya: 

- Biaya pengecekan keaslian sertifikat: Rp 50.000 - Rp 300.000 

- Biaya administrasi Rp 70.000 

- Imbal Jasa Kafalah 0,271-2,775 persen 

- Biaya pengurusan SKMHT Rp 350.000-700.000 

- Biaya pengurusan APHT & SHT bila diperlukan

Cara Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah

Berikut adalah cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri:

- Datang ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.

- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen

- Kemudian, akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.

- Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.

Kategori :