- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah
- Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi
- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN
- Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Surat Pernyataan tidak sengketa.