Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Tersedia Tenor Pinjaman 60 Bulan

Selasa 30-04-2024,12:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Septi Fitriani

- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah

- Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi

- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN

- Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah Bisa Cair Sampai Rp 200 Juta, Lengkapi Persyaratan Berikut

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Surat Pernyataan tidak sengketa.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal? Pinjaman Kupedes BRI 2024 Bisa jadi Solusi, Ini Tabel Angsuran Rp 60 Juta - Rp 100 Juta

Kategori :