Sedang Sholat Terlintas Pikiran Kotor, Apakah Sholatnya Sah atau Batal? Bagaimana Omongan Kotor Dalam Hati?

Sabtu 04-05-2024,00:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Banyak fukaha sepakat bahwa tidur dalam posisi yang memudahkan angin keluar menjadi salah satu hal yang membatalkan wudhu.

Adapun tidur yang dapat membatalkan wudhu adalah berbaring dengan posisi miring atau sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang

Dikisahkan dari Shafwan ibn 'Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

Artinya: "Saat sedang bepergian, Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur." (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

BACA JUGA:Jangan Dikit-dikit Obat Kimia, Coba Rasakan Khasiat Air Rebusan Daun dan Rempah Ini untuk Bersihkan Paru-paru

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menafsirkan hadis di atas sebagai tidur yang lelap sampai tidak ada kesadaran dan merasakan apa-apa.

3. Hilang kesadaran

Hal yang dapat membatalkan wudhu berikutnya adalah hilangnya akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau yang disebabkan oleh obat-obatan.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kondisi ini disebut lebih berat dibandingkan dengan tidur.

4. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram

Bersentuhan (kulit) antara pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang juga dapat membatalkan wudhu.

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Investasi Emas yang Aman, Pahami Keuntungan dan Jenisnya

5. Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain adalah hal yang membatalkan wudhu. Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Kategori :