BACA JUGA:Sudah Ada Sejak Abad ke 19, Ini Daerah Penghasil Harta Karun Batu Bara di Sumatera Barat
Sedangkan dari sisi apa hal itu membatalkan wudhu, bahwa tidak dikatakan dapat membatalkan wudhu. Karena tidak ada dalil dalam syari’at akan batalnya wudhu karena perkara ini.
Hukum asalnya bahwa jika seseorang berwudhu tidak dihukumi kepadanya dengan batalnya wudhu, kecuali dengan adanya sifat yang menunjukan bahwa hal itu termasuk pembatal-pembatal wudhu.
Dan perkara ini bukan termasuk yang terdapat dalil dalam pembatal wudhu. Demikianlah semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina