4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
Cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
7. NPWP (jika ada)
Meninggalkan wilayah NKRI (warga negara Indonesia)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: