PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya

Selasa 14-05-2024,10:55 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Harta Karun Emas di Kalimantan Barat Dicuri WNA China, Begini Cara Kerjanya

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran untuk komponen tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Tunjangan pangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

BACA JUGA:Syarat Paylater BCA, Bisa Dapatkan Limit hingga Rp 20 Juta, Segini Besaran Bunga dan Biaya

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Alasan Honorer Tidak Dapat Gaji 13

Gaji 13 hanya diperuntukan bagi PNS dan ASN, sedangkan tenaga honor tidak dapat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berdalih kebijakan ini dilakukan pemerintah karena  pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima Gaji 13 dan THR.

BACA JUGA:7 Tambang Berlian Terbesar di Indonesia, Siapa yang Jadi Penguasa? Ini Titik Lokasinya

"Honorer tidak dapat (gaji 13 dan THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.

Kategori :