PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya

Selasa 14-05-2024,10:55 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

"Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori," pungkasnya.

Berikut daftar pejabat negara yang menerima Gaji ke-13 dan THR dari pemerintah:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

BACA JUGA:Cara Daftar Paylater BCA Lewat Mybca, Praktis dan Mudah, Limit Rp 20 Juta Bisa Langsung Cair

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

i. Ketua dan Wakil Ketua KPK

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

l. Gubernur dan Wakil Gubernur

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Kategori :