Jangan Takut Lagi! Ini 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi, Perhatikan Cara Aman Memilihnya

Senin 20-05-2024,11:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Mencuci Pakaian Bahan Rajut Agar Tidak Mudah Melar

5. Teliti kembali semua persyaratan Sebelum melakukan berbagai kerja sama dengan pihak lain sebaiknya calon kreditur membaca teliti semua perjanjian, persyaratan, maupun informasi yang tertulis lainnya dalam berkas perjanjian.

Apabila ada hal yang belum dimengerti bisa ditanyakan ke pihak pemberi perjanjian. Dengan begitu maka calon kreditur akan terhindar dari kesalahan.

BACA JUGA:Ini Khasiat Daun Rambutan untuk Lelaki Dewasa Jika Diminum Rutin

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

- Lewat laman resmi OJK
Jika sudah memahami ciri-ciri pinjol legal dan cara pemilihanlembaga yang aman, berikutnya kamu bisa mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman resmi OJK. Berikut tahapannya:

1. Buka laman resmi OJK, yaitu ojk.go.id.

2. Pilih menu IKNB, lalu cari dan klik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.

3. Gulir ke bawah, klik tulisan berwarna biru yang berisi teks "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK".

4. Lalu, klik lagi tulisan bercetak biru yang berisi "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK ".

5. Selesai. Setelah itu, akan muncul daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Jangan Diblok Dulu! Ini 5 Cara Elegan Mengatasi Teror Debt Collector, Kenali juga Jenisnya

- Lewat WhatsApp OJK

Selain cara pertama, kamu juga bisa coba cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157 di kontak ponselmu.

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka room chat dengan kontak OJK yang tadi kamu simpan.

Kategori :