3. Langsung ketik nama pinjol yang akan kamu cek. Contohnya "Rupiahku".
4. Lalu, klik kirim pesan.
5. Bot akan otomatis menelusuri dan memberi jawaban apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal.
BACA JUGA:Baju Putih Selalu Tampil Seperti Baru, Ini Cara Mencuci Pakaian Putih yang Benar Agar Warnanya Awet
- Lewat email OJK
Cara mengetahui layanan pinjol legal atau ilegal juga bisa dilakukan lewat email OJK. Kamu bisa mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan isi pesannya jelas sesuai apa yang kamu maksud. Kamu juga bisa menyertakan fail foto untuk memudahkan dilakukannya pengecekan.
BACA JUGA:Apakah Orang Susah Bayar Utang Bisa Dipenjara? Seperti Ini Ketentuan Hukum Indonesia
- Via Call center OJK
Terakhir, kamu bisa coba cek pinjol legal atau ilegal melalui call center resmi OJK di 157. Kamu bisa menggunakan ponsel atau telepon rumah.
Nanti, kamu akan diarahkan untuk mengecek apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal dan sudah terdaftat di OJK atau belum.
Demikian ulasan mengenai ciri-ciri pinjaman online resmi yang penting diketahui. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana