Iuran Anggota
Iuran anggota adalah pendapatan partai yang dikumpulkan dari anggota partai tersebut.
Iuran keanggotaan ini menjadi sumber pendapatan partai politik yang tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah yang dapat diberikan anggota kepada partai politiknya, termasuk jumlah maksimumnya.
Setiap anggota partai diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk iuran yang besarnya ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing partai.
Besaran iuran tersebut bisa bervariasi tergantung pada struktur dan keuangan partai, serta komitmen anggota dalam mendukung kegiatan partai.
BACA JUGA:Bukan Orang Bugis kalau Tidak Tahu Sejarah Ini, Berikut Asal Mula Orang Bugis
Sumbangan yang Sah Menurut Hukum
Berbeda dengan iuran anggota, sumbangan resmi yang disebutkan dalam Pasal 34 UU No 2 Tahun 2011 sebagai sumber penghasilan kedua mengatur beberapa hal terkait pelaksanaannya.
Pengaturan ini tercantum pada Pasal 35 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari:
1. Perseorangan Anggota Partai Politik
Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Perseorangan Bukan Anggota Partai Politik
Batas maksimal sumbangan dari perseorangan bukan anggota partai politik adalah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 tahun anggaran.
BACA JUGA:Seharusnya Orang Aceh Tahu, Begini Sejarah Awal Asal Usul Orang Aceh
3. Perusahaan dan/atau Badan Usaha
Batas maksimal sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha adalah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 tahun anggaran.