Laporan keuangan ini kemudian harus diaudit oleh akuntan publik yang independen dan hasil audit tersebut disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, partai politik juga harus menyampaikan laporan keuangan tersebut kepada publik melalui media massa atau situs resmi partai, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Pengawasan dan Sanksi
Untuk memastikan bahwa dana partai politik digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilakukan pengawasan oleh beberapa pihak, termasuk BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana, partai politik yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Sanksi administratif dapat berupa pengurangan atau penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD, sementara sanksi pidana dapat berupa denda atau penjara bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan dana.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024 Rp 200 Juta, Angsuran 60 Bulan Hanya Rp 3 Jutaan, Bunga 6 Persen
Partai politik di Indonesia memerlukan dana yang besar untuk menjalankan berbagai kegiatan politik dan operasional mereka.
Sumber dana utama partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Pengaturan mengenai sumber pendapatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya yang lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Pengelolaan dana partai politik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pengawasan yang ketat dari BPK dan KPK, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak disalahgunakan.
Demikian ulasan sumber pendapatan partai politik, semoga bermanfaat.
(Sheila Silvina)