Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Menjadi anggota partai politik di Indonesia adalah hak setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Proses pendaftaran keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, dengan syarat utama adalah bersedia mematuhi AD/ART partai serta berkomitmen untuk memperjuangkan dan membela kepentingan partai.
Keanggotaan partai politik memberikan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota, serta aturan tentang berakhirnya keanggotaan yang ditetapkan oleh partai.
Partai politik memainkan peran krusial dalam proses demokrasi, termasuk dalam pendidikan politik, menyerap aspirasi masyarakat, dan merekrut kader untuk mengisi jabatan politik.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik Harga Rp 70 Jutaan Ini Layak Dipertimbangkan
Dengan beragam partai yang berpartisipasi dalam Pemilu, warga negara memiliki banyak pilihan untuk menyalurkan aspirasi politiknya sesuai dengan visi dan misi masing-masing partai.
(Sheila Silvina)