2. Melanggar AD/ART: Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau keputusan kongres dan rapat pimpinan nasional.
3. Tindakan Merugikan Partai: Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai.
Keanggotaan partai bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD/ART. Anggota partai politik memiliki hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih dalam struktur partai.
BACA JUGA:Bukan Orang Bugis kalau Tidak Tahu Sejarah Ini, Berikut Asal Mula Orang Bugis
Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di mana 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh. Berikut daftar partai politik:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
BACA JUGA:Seharusnya Orang Aceh Tahu, Begini Sejarah Awal Asal Usul Orang Aceh
10. Partai Hati Nurani Rakyat