Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pasal 14 menyatakan bahwa warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin. Berikut adalah syarat dan ketentuan umum untuk menjadi anggota partai politik:
1. Warga Negara Indonesia: Setiap calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Usia Minimum: Calon anggota harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah menikah.
3. Kesediaan untuk Patuh: Calon anggota harus bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.
4. Pernyataan Keanggotaan: Calon anggota harus bersedia menyatakan diri menjadi anggota partai.
BACA JUGA:Darimana Partai Politik Mendapatkan Uang? Setiap Tahun Dapat Ratusan Miliar
Hak dan Kewajiban Anggota Partai
Setelah menjadi anggota partai politik, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART partai. Hak-hak anggota antara lain:
1. Perlakuan yang Sama: Mendapatkan perlakuan yang sama di dalam partai.
2. Mengeluarkan Pendapat: Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
3. Memilih dan Dipilih: Memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam struktur partai.
4. Perlindungan dan Pembelaan: Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari partai.
5. Pendidikan dan Pelatihan: Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader.
6. Penghargaan dan Kesempatan: Mendapatkan penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan diri.
BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2024 Rp250 Juta, Bunga 6 Persen, Angsuran Hanya Rp 600 Ribuan Saja