Bagaimana Cara Menjadi Anggota Partai? Berikut Syarat dan Siapa saja yang Boleh Daftar

Sabtu 25-05-2024,19:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Pasal 14 menyatakan bahwa warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin. Berikut adalah syarat dan ketentuan umum untuk menjadi anggota partai politik:

1. Warga Negara Indonesia: Setiap calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Usia Minimum: Calon anggota harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah menikah.

3. Kesediaan untuk Patuh: Calon anggota harus bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.

4. Pernyataan Keanggotaan: Calon anggota harus bersedia menyatakan diri menjadi anggota partai.

BACA JUGA:Darimana Partai Politik Mendapatkan Uang? Setiap Tahun Dapat Ratusan Miliar

Hak dan Kewajiban Anggota Partai

Setelah menjadi anggota partai politik, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART partai. Hak-hak anggota antara lain:

1. Perlakuan yang Sama: Mendapatkan perlakuan yang sama di dalam partai.

2. Mengeluarkan Pendapat: Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

3. Memilih dan Dipilih: Memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam struktur partai.

4. Perlindungan dan Pembelaan: Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari partai.

5. Pendidikan dan Pelatihan: Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader.

6. Penghargaan dan Kesempatan: Mendapatkan penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan diri.

BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2024 Rp250 Juta, Bunga 6 Persen, Angsuran Hanya Rp 600 Ribuan Saja

Kategori :