Kewajiban anggota meliputi:
1. Mematuhi AD/ART: Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan Keputusan Partai: Mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai lainnya.
3. Mengamankan Kebijakan Partai: Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai.
4. Membela Kepentingan Partai: Membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.
5. Aktif dalam Kegiatan Partai: Menghadiri rapat-rapat dan kegiatan partai serta berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan partai.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjaman BCA Online Langsung Cair Modal KTP
Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan partai politik dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:
1. Mengundurkan Diri: Anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
2. Diberhentikan: Anggota diberhentikan oleh partai.
3. Meninggal Dunia: Anggota meninggal dunia.
4. Pindah ke Partai Lain: Anggota pindah ke partai lain.
BACA JUGA:Bangga! Ini Deretan Prestasi Militer Indonesia yang Diakui Dunia serta Mengalahkan Israel
Anggota dapat diberhentikan karena:
1. Tidak Lagi Memenuhi Syarat: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.