1. Presentasi Pertama Oleh Pihak Indomaret
Para franchisor atau pihak yang ingin melakukan kerjasama diharapkan membawa fotokopi dokumen pendukung seperti sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK dan SIUP, TDP, NPWP, PKP dan denah lokasi.
Pihak Indomaret akan menjelaskan detail mekanisme kerjasama, besarnya investasi berapa besarnya keuntungan dan sistem operasional toko.
2. Presentasi Kedua
Setelah pihak Indomaret melakukan survey terkait lokasi usaha yang di usulkan oleh mitra, pihak Indomaret akan melakukan presentasi kedua tentang hasil survey kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengarah pada besarnya nilai investasi.
BACA JUGA:Sejarah Kerajaan di Bengkulu hingga Terbentuknya Aksara Suku Rejang, Ada Sejak Kapan?
Kemudian terdapat penandatanganan MoU atau nota kesepakatan yang mencakup butir-butir pembagian tugas antara pihak Indomaret dengan terwaralaba.
Tugas tersebut sekitar mempersiapkan pembukaan toko, renovasi bangunan, pembelian peralatan toko, seleksi dan training karyawan dan termin pembayaran.
3. Pembukaan Toko
Tahapan terakhir adalah pembukaan gerai Indomaret waralaba berdasarkan program promosi yang ditetapkan Indomaret. Kemudian ada proses penandatanganan Surat Perjanjian Waralaba untuk jangka waktu 5 tahun.
Sementara itu, pihak yang melakukan kerjasama akan mendapatkan bantuan dan bimbingan langsung dari tim Indomaret untuk menjamin bisnis dapat berkembang.
BACA JUGA:Mengenal Suku Rejang, Suku Tertua di Bumi Rafflesia yang Punya Tradisi Unik
Bantuan tersebut meliputi:
1. Survei kelayakan lokasi
2. Merencanakan biaya pembukaan gerai
3. Pengelolaan gerai dengan karyawan terbaik