Dalam talak khulu, istri mengajukan permohonan perceraian kepada suaminya karena alasan seperti ketidakcocokan, ketidakbahagiaan, atau masalah serius lainnya.
Suami kemudian memiliki pilihan untuk menerima atau menolak permintaan tersebut. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilaksanakan.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Top Up KUR BRI 2024, Dapatkan Tambahan Usaha, dengan Bunga Rendah 0,3% per Bulan
(INI POINT dari NU )Talak khulu memberikan hak kepada istri untuk mengakhiri pernikahan jika terdapat ketidakharmonisan atau masalah serius dalam hubungan mereka.
3. Alasan-Alasan yang Membolehkan Istri Meminta Cerai
Islam memberikan beberapa ketentuan yang membolehkan istri untuk meminta cerai dari suaminya. Berikut adalah beberapa alasan yang diakui secara syariat:
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Jika suami melakukan kekerasan fisik atau mental terhadap istri, hal ini bisa menjadi alasan yang kuat bagi istri untuk meminta cerai.
2. Ketidakmampuan Suami Memberikan Nafkah
Jika suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya, baik karena kemiskinan atau karena memilih pekerjaan yang haram, istri dapat meminta fasakh (pembatalan nikah).
3. Ketidakcocokan dan Ketidakbahagiaan
Ketidakcocokan yang menyebabkan ketidakbahagiaan terus-menerus dalam pernikahan juga dapat menjadi alasan yang sah untuk perceraian.
BACA JUGA:Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua? Begini Hukum dan Penjelasannya
4. Masalah Keagamaan
Jika suami murtad atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, istri dapat meminta perceraian.
5. Cacat Fisik atau Penyakit Serius