"وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا"
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya (suami dan istri), maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai tersebut) bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi petunjuk kepada keduanya (suami dan istri). Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti."
BACA JUGA:Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya
Di Indonesia, ketentuan-ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU No. 1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam.
Ketentuan ini mengatur bahwa jika terjadi perselisihan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, maka perceraian dapat dilakukan.
Perceraian dalam Islam adalah jalan terakhir yang diambil ketika semua upaya untuk mempertahankan pernikahan telah gagal. Meskipun dibenci oleh Allah SWT, perceraian diperbolehkan dalam kondisi tertentu demi kebaikan kedua belah pihak.
Islam memberikan hak kepada istri untuk meminta cerai jika terdapat alasan yang sah seperti kekerasan, ketidakmampuan suami menafkahi, ketidakbahagiaan, atau masalah keagamaan.
Proses perceraian harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam syariat Islam dan hukum yang berlaku di negara masing-masing untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Demikian ulasan alasan istri boleh menceraikan suaminya menurut Islam.
(Sheila Silvina)