Jika suami memiliki cacat fisik atau penyakit serius yang menghalangi dia untuk menjalankan kewajibannya sebagai suami, istri dapat meminta perceraian.
4. Mekanisme Perceraian dalam Islam
(bagian ini diperjelaskan dulu) Dalam proses perceraian, Islam mengatur beberapa mekanisme yang harus diikuti untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa metode yang diatur dalam syariat Islam:
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Capek? Begini Penjelasannya
1. Permintaan Talak Langsung kepada Suami
Istri dapat langsung meminta talak kepada suaminya. Namun, permintaan ini harus didasarkan pada alasan yang sah menurut syariat.
2. Khuluk
Istri mengajukan khuluk, yaitu permintaan perceraian dengan menawarkan imbalan materi kepada suami. Khuluk ini hanya bisa terjadi dengan persetujuan suami.
3. Fasakh Nikah
Istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk membatalkan pernikahan jika suami tidak mampu menafkahi atau memiliki cacat fisik yang serius.
4. Melaporkan kepada Hakim
Jika terjadi kekerasan atau bahaya dari suami, istri bisa melaporkan hal ini kepada hakim. Hakim akan memberikan nasihat kepada suami dan, jika diperlukan, bisa memutuskan perceraian.
BACA JUGA:Dijamin Untung, Ini Daftar 10 Ide Usaha Modal Rp 10 Jutaan, Lengkap dengan Tips Menjalankan
5. Peran Hakim dalam Menyelesaikan Konflik
Menurut ulama mazhab Syafi'i, jika istri mengalami kekerasan atau perselisihan yang parah dengan suami, hakim harus menasihati suami agar mengubah sikapnya.
Jika suami tidak berubah, hakim dapat mengambil langkah-langkah seperti menghukum suami atau menunjuk juru damai dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik. (ARAB BELUM RAPIH)Firman Allah dalam QS. An-Nisa' ayat 35 menyebutkan: