NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini alasan istri boleh menceraikan suami menurut Islam, Ingat! istri punya hak untuk mengakhiri pernikahan.
Pernikahan adalah ikatan suci yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan ketentraman bagi pasangan.
Namun, tidak jarang konflik dan ketidakcocokan membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis.
Dalam situasi tertentu, perceraian menjadi solusi yang dibolehkan dalam Islam meskipun hal tersebut merupakan sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT.
Dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak oleh Ibnu Hajar, dijelaskan bahwa perceraian memang sebuah perkara yang halal, namun Allah SWT sangat membencinya.
Berikut ini adalah penjelasan tentang alasan-alasan yang membolehkan istri meminta cerai menurut ajaran Islam, serta beberapa ketentuan yang mendasarinya.
1. Perceraian dalam Perspektif Islam
Perceraian dalam Islam dikenal sebagai salah satu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهِ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَرَبَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ
"Dari Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah saw. bersabda, 'Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.' (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menilainya hadits mursal)."
BACA JUGA:Kejahatan Semakin Menggila, Ini 4 Ciri Rekening Bank Dibobol dan 7 Cara Menghindarinya
Cerai seharusnya menjadi jalan terakhir setelah segala usaha untuk memperbaiki hubungan telah dilakukan. Namun, dalam beberapa keadaan, perceraian bisa menjadi suatu keharusan demi kebaikan bersama.
2. Talak Khulu: Perceraian atas Permintaan Istri
Talak khulu adalah jenis perceraian di mana istri meminta talak dari suaminya atas dasar alasan tertentu. Ini berbeda dengan talak biasa yang dijatuhkan oleh suami tanpa permintaan dari istri.