NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian biaya balik nama kendaraan motor dan mobil lengkap syarat dan prosedurnya.
Umumnya balik nama kendaraan dilakukan setelah seseorang membeli motor atau mobil bekas. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.
Maka dari itu, masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan harus mengetahui biaya dan persyaratan serta cara lengkapnya.
Lalu, berapa kisaran biaya balik nama kendaraan motor atau mobil?
Biaya Balik Nama Motor
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya balik nama motor:
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.