Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkapi Syarat dan Prosedurnya

Rabu 29-05-2024,12:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas

2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik

3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket

4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan

5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal

6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap

7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir

8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas

9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

10. Isi formulir yang telah disediakan

11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas

12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan

13. Serahkan bukti pembayaran

14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru

15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya

16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi

Kategori :