1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
10. Isi formulir yang telah disediakan
11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
13. Serahkan bukti pembayaran
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi