Setelah menghitung biaya balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi beberapa syarat untuk balik nama mobil yang harus kamu bawa saat melakukan balik nama mobil, yaitu:
- BPKB asli dan fotokopinya (buat yang masih cicilan, kamu bisa meminta surat keterangan ke leasing).
- STNK asli dan fotokopinya.
- Identitas diri, KTP asli, dan salinannya.
- Kwitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya yang bermaterai Rp6.000.
- Hasil cek fisik mobil dari SAMSAT.
BACA JUGA:Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Setelah mengetahui kisaran biaya dan dokumen yang harus kamu bawa, selanjutnya cukup mendatangi SAMSAT sesuai domisili dan lakukan tahapan-tahapan cara balik nama mobil bekas berikut ini.
1. Kunjungi bagian cek fisik kendaraan
Langkah pertama, pihak SAMSAT akan melakukan cek fisik kendaraan berupa gesek nomor rangka mobil dan nomor mesin mobil. Pihak SAMSAT akan melakukan proses tersebut dan pemohon biasanya diajak untuk ikut menyaksikannya.
Sebagai langkah antisipasi, kamu sebaiknya datang lebih pagi karena gesek nomor rangka memerlukan waktu cukup lama. Apalagi jika terdapat antrian yang panjang. Setelah melakukan cek fisik kendaraan , kamu akan menerima berkas formulir yang telah diisi oleh petugas SAMSAT.
2. Mengisi formulir pendaftaran
Apabila semua berkas telah kamu berikan ke petugas, selanjutnya isi formulir di bagian loket. Kemudian petugas akan mengecek kesesuaian data yang kamu berikan dan setelah itu petugas akan memberikan bukti tanda terima agar kamu bisa melanjutkan proses balik nama kendaraan.
3. Lakukan pembayaran
Tahapan selanjutnya yakni melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan nominal biaya balik nama mobil. Setelah proses pembayaran, petugas hanya perlu menunggu pembuatan BPKB dan STNK baru.