17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
BACA JUGA:Penuhi Syarat Top Up KUR BRI 2024, Dapatkan Tambahan Usaha, dengan Bunga Rendah 0,3% per Bulan
Langkah-langkah Balik Nama BPKB
1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
5. Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.
Itulah sejumlah informasi mengenai biaya balik nama motor, syarat dan langkah-langkahnya.
Lalu, berapa biaya dan syarat balik nama kendaraan mobil?