Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor bekas dengan tagihan pajak Rp 150.000. Jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 Maret 2022 dan proses balik nama dilakukan saat masa berlaku pajak habis.
1. Biaya administrasi: Rp 35.000.
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
3. SWDKLLJ: Rp 35.000.
4. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000.
5. BBN-KB: Rp 100.000.
6. Pajak tahunan: Rp 150.000.
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
Total: Rp 735.000.
BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan jika Rekening Bank Dibobol? Jangan Takut, Ini Saran Jubir OJK
perlu diingatkan, sebaiknya kamu melakukan update informasi lebih dulu ke kantor Samsat terdekat sebelum balik nama. Hal ini untuk mengetahui besaran BBN dan biaya lain secara keseluruhan. Sedangkan pokok pajak bisa diketahui di lembar belakang STNK.
Dikutip dari situs Samsat Sleman, proses balik nama dikenakan bagi motor serta pemilik berada di kabupaten/kota yang sama dan berbeda (mutasi). Proses dan biaya sama namun waktu yang diperlukan untuk motor mutasi masuk adalah 10 hari kerja.
Persyaratan Balik Nama Motor