Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2010, biaya BBN mobil adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Biaya BBN mobil menjadi dana yang harus kamu siapkan dalam proses pemindahtanganan pemilik lama ke pemilik baru. Tujuan dari balik nama mobil adalah mengganti identitas kepemilikan mobil yang tertera pada STNK dan BPKB.
Di DKI Jakarta tarif BBNKB terbagi menjadi dua, yaitu:
1. BBNKB untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama: 12,5%
2. BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua: 1%
Dalam membayar bea balik nama mobil, ada sejumlah biaya lain yang juga harus kamu bayarkan. Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan biaya balik nama untuk mobil bekas termasuk biaya lainnya untuk harga mobil sebesar Rp 100 juta.
- BBNKB: Rp100 juta x 1% =Rp 1.000.000
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 100 juta x 2% = Rp 2.000.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
Total biaya yang harus kamu keluarkan untuk BBN mobil bekas adalah sebesar Rp 3.968.000. Cara menghitung biaya balik nama kendaraan mobil bekas ini juga bisa kamu gunakan untuk cara hitung BBN motor.
Syarat Dokumen Balik Nama Mobil