NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara mudah cek sertifikat tanah secara online, jangan sampai ketipu mafia tanah!
Sertifikat tanah merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat untuk membuktikan dengan sah atas kepemilikan tanah dan bangunan secara hukum.
BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB Jakarta 2024 untuk Jalur Prestasi, Pahami Langkahnya
Sertifikat Hak Miliki (SHM) yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
Namun, karena hal tersebut sering kali disalah gunakan oleh para mafia tanah untuk memalsukan sertifikat tersebut.
Bagi anda yang tidak ingin tertipu oleh para mafia sangat diperlukan untuk mawas diri dengan cara melakukan pengecekan dokumen ketika membeli properti. Biasanya, masyarakat harus mendatangi kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Namun, saat ini hal tersebut kurang efektif untuk dilakukan karena anda sudah bisa melakukannya melalui secara online.
Anda dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi atau situs resmi BPN.
Aplikasi untuk cek sertifikat tanah adalah Sentuh Tanahku, yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain mengecek sertifikat tanah, aplikasi ini juga memungkinkan Anda mencari tahu detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat, dan lokasi suatu bidang tanah.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Inilah 8 Tanaman dalam Al-Qur'an yang Disebut Sebagai Tanaman Pembawa Rezeki
Berikut adalah cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi BPN sentuh tanahku
yang dikutip dari laman resmi www.rumah123.com:
1. Mengunduh Aplikasi
- Buka aplikasi Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) pada smartphone Anda.
- Cari dan unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
2. Registrasi Akun Baru
- Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan klik menu ‘Daftar Akun Baru’ untuk melakukan registrasi data diri.