Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Jangan Sampai Ketipu Mafia Tanah!

Jumat 31-05-2024,16:01 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- Masukkan informasi yang diminta, termasuk username, password, dan alamat email di kolom yang tersedia.

BACA JUGA:5 Objek Wisata Air Terjun di Bengkulu Ini Wajib Kamu Kunjungi, Pesona Alamnya Luar Biasa

3. Konfirmasi Email
- Setelah menyelesaikan pendaftaran, sistem akan mengirim email pemberitahuan ke alamat email yang Anda daftarkan

- Cek email tersebut dan cari email pemberitahuan dari aplikasi Sentuh Tanahku

- Klik tautan yang terdapat di dalam email tersebut.

BACA JUGA:Trik Mengusir Nyamuk Tanpa Bahan Kimia, 9 Jenis Tanaman Ini Efektif Usir Nyamuk dalam Rumah

4. Aktivasi Akun
- Tautan dari email akan membawa Anda langsung ke halaman aktivasi pengguna.

- Klik tombol ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun Anda.

5. Login ke Aplikasi
- Setelah akun Anda diaktivasi, kembali ke aplikasi Sentuh Tanahku.
- Login menggunakan username dan password yang telah Anda buat saat registrasi.

6. Mengakses Info Sertifikat
- Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman depan aplikasi.
- Klik menu ‘Info Sertifikat’ yang tersedia di dalam aplikasi.
- Fitur ‘Info Sertifikat’ ini akan menyediakan semua data yang berkaitan dengan sertifikat tanah, termasuk informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Selain melalui aplikasi, pengecekan nomor sertifikat dapat melalui laman resmi BPN. Merujuk laman sipil.uma.ac.id, berikut cara cek nomor sertifikat tanah melalui laman BPN:

1. Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id melalui peramban
2. Pilih opsi 'Publikasi'
3. Lengkapi informasi di kolom yang sudah disediakan, lalu klik 'Cari Berkas'
4. Di layar, nomor sertifikat tanah dan info kepemilikan akan ditampilkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat dengan mudah mengecek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan laman resmi BPN, serta memperoleh berbagai informasi terkait tanah yang Anda miliki atau ingin cek.

Namun, jika anda terkendala dengan pemeriksaan sertifikat tanah secara online anda juga mengecek nomor sertifikat tanah dilakukan secara langsung dengan mengunjugi kantor BPN yang ada di wilayah kamu.

BACA JUGA:Mondar-mandir di Parkiran Kampus seolah Mahasiswa, Pencuri Gasak Motor Pak Dosen

Sebelum mengunjungi kantor BPN ada sejumlah berkas yang wajib kamu siapkan. Mengutip laman sipil.uma.ac.id, berikut di antaranya:

1. Fotokopi KTP pemilik sertifikat

Kategori :