Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru

Sabtu 01-06-2024,15:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Tidak jarang, pemilik kendaraan menunggak PKB atau terlambat membayarnya. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. 

Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayarkan pokok pajak kendaraan yang belum dibayarkan, tanpa dikenai denda tunggakan.

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya

Pelaksana Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilakukan secara nasional, melainkan berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi, sehingga pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dasar Hukum Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dasar hukum program pemutihan pajak kendaraan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 74 UU 22/2009 menyebutkan bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika tidak melakukan registrasi ulang dan membayar pajak, kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.

BACA JUGA:Hilang Permanen, Begini Cara Menghapus Data dari Pinjaman Online

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan dan membantu mereka mengatur kembali keuangan mereka. 

Selain itu, program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menjadi lebih tertib dalam membayar pajak kendaraannya.

Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak

Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam penerapan pemutihan pajak kendaraan. Namun, umumnya jenis denda yang dihapus dalam program ini meliputi:

BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan

Kategori :