Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
2. Serahkan dokumen yang disyaratkan ke loket.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
BACA JUGA:Harus Dihindari, Ini 7 Dosa Istri yang Membuat Rezeki Suami Seret, No 1 Kurang Bersyukur
4. Cek fisik kendaraan.
5. Bawa berkas ke loket pengesahan kepemilikan kendaraan.
6. Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
7. Tunggu proses selesai.
8. Ambil STNK di loket penyerahan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Kota
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan di awal tahun, pertengahan tahun, atau akhir tahun.
BACA JUGA:Antam Bantah Emas 1.109 Ton Palsu! Begini Cara Cek Emas Asli atau Palsu dengan Mudah
Hingga saat ini, sudah ada jadwal pemutihan pajak di berbagai daerah di Indonesia 2024. Demikian ulasan biaya-biaya yang dihapus dalam program pemutihan pajak, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina