Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru

Sabtu 01-06-2024,15:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini biaya-biaya yang dihapus dalam program pemutihan pajak, jangan sampai keliru.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan motor untuk menghapuskan denda pajak atau memperoleh diskon bea. 

Program ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan para pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Simak detail biaya-biaya yang dihapus dalam program ini agar Anda tidak keliru.

BACA JUGA:Begini 7 Cara Membedakan Emas Asli atau Palsu dengan Cuka, Segera Cek Punyamu!

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diharuskan membayar dua jenis pajak:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahun saat mengurus STNK.

2. Pajak Kendaraan Bermotor lima tahunan yang dibayarkan saat mengganti pelat kendaraan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Apabila terdapat program pengampunan atau penghapusan denda tunggakan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkannya untuk meringankan beban keuangan mereka.

Seperti apa ketentuan mengenai pemutihan pajak kendaraan dan cara pengajuannya? Berikut ulasannya.

BACA JUGA:10 Provinsi Dengan Penerima Pinjol Terbesar di Indonesia, Angkanya hingga Rp 16,59 Triliun, Adakah Daerahmu?

Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Nilai pajak bervariasi tergantung pada jenis, tahun, dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Oleh karena itu, memiliki kendaraan bisa menjadi beban keuangan, terutama jika pajak tidak dibayar tepat waktu.

Kategori :