- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ke-5
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Manfaat pemutihan pajak kendaraan antara lain:
- Lebih ringan membayar pajak kendaraan
- Kepemilikan kendaraan menjadi legal
- Lebih tertib membayar pajak kendaraan
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk mendaftar program pemutihan pajak kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Asli dan fotokopi STNK kendaraan
- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!
- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
- Uang untuk membayar pokok pajak kendaraan
Untuk menikmati pembebasan BBNKB, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah: