Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru

Sabtu 01-06-2024,15:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ke-5

- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Manfaat pemutihan pajak kendaraan antara lain:

- Lebih ringan membayar pajak kendaraan

- Kepemilikan kendaraan menjadi legal

- Lebih tertib membayar pajak kendaraan

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk mendaftar program pemutihan pajak kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

- Asli dan fotokopi STNK kendaraan

- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!

- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

- Uang untuk membayar pokok pajak kendaraan

Untuk menikmati pembebasan BBNKB, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:

Kategori :