Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru

Sabtu 01-06-2024,15:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

BACA JUGA:Hati-hati Meninggalkan Rumah, Sabtu Siang Rumah di Bengkulu Tengah Terbakar

Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

1. Datangi kantor Samsat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.

2. Cek fisik kendaraan di tempat cek fisik.

3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama di gedung Samsat.

4. Siapkan dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan.

5. Isi formulir yang diberikan oleh petugas.

6. Tunggu panggilan untuk pemeriksaan berkas.

7. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Motor Honda Scoopy Keluaran Tahun 2023, Jangan Telat Bayar

8. Kembali ke kantor Samsat sesuai jadwal dengan membawa tanda terima dan BPKB asli.

9. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran balik nama.

10. Setelah data dicocokkan, BPKB akan diserahkan tanpa biaya tambahan.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kategori :