Salah Satu Mobil Rendah pajak, Ini Besaran Pajak Mobil Ayla untuk Setiap Tipe

Sabtu 01-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Besarannya adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Pembayaran PKB harus dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum pada STNK. 

BACA JUGA:Waspadai! Ini Ciri-ciri Pelaku Hipnotis yang Harus Dihindari

Apabila pembayaran PKB terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. Misalnya, jika keterlambatan terjadi antara 2 hari hingga 1 bulan, denda yang dikenakan adalah sebesar 25% dari jumlah PKB yang seharusnya dibayarkan.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Biaya SWDKLLJ ini termasuk dalam pembayaran pajak STNK dan digunakan sebagai dana bantuan jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, meskipun biaya ini wajib dibayarkan, ia memiliki manfaat yang langsung dirasakan oleh pemilik kendaraan dalam situasi darurat.

BACA JUGA:Rawan Penipuan, Begini 10 Cara Manual Membedakan Emas Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu

Rincian Biaya PKB dan SWDKLLJ untuk Daihatsu Ayla 2023

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian biaya PKB dan SWDKLLJ untuk berbagai tipe Daihatsu Ayla tahun 2023:

- ALL NEW AYLA 1.0 M MT: Rp 1.824.000

- ALL NEW AYLA 1.0 X CVT: Rp 2.336.500

- ALL NEW AYLA 1.0 X MT: Rp 2.172.500

- ALL NEW AYLA 1.2 R CVT: Rp 2.480.000

- ALL NEW AYLA 1.2 R MT: Rp 2.357.000

BACA JUGA:Ini Daftar Pajak Mobil Terios serta Cara Menghitung Pajaknya

Kategori :