Pajak Balik Nama Daihatsu Ayla
Proses balik nama dilakukan ketika kendaraan berpindah kepemilikan, biasanya saat kendaraan bekas dijual kepada pemilik baru. Proses ini melibatkan penggantian nama pemilik dari pemilik lama ke pemilik baru.
Tujuan utama dari balik nama adalah untuk memperbarui dokumen kepemilikan agar sesuai dengan data pemilik baru, serta mempermudah proses pembayaran pajak di masa mendatang.
Biaya balik nama kendaraan Daihatsu Ayla berkisar antara Rp 2.337.000 hingga Rp 4.476.000. Rincian biaya balik nama ini meliputi:
- PKB: Sesuai daftar PKB tahunan
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- BBNKB 2: 1% dari NJKB Ayla
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan Plat Nomor: Rp 100.000
BACA JUGA:Sebelum Beli, Simak Ini Rincian Pajak Mobil Suzuki Ertiga, Mahal Gak ya?
Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daihatsu Ayla
Denda keterlambatan pembayaran pajak bisa menjadi beban tambahan bagi pemilik kendaraan. Untuk Daihatsu Ayla, denda keterlambatan pembayaran pajak berkisar antara Rp 346.960 hingga Rp 694.720.
Denda ini terdiri dari denda SWDKLLJ dan denda utama PKB. Untuk menghitung denda pajak yang terlambat selama satu tahun, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
2% x jumlah pokok PKB Ayla x 12 bulan