Salah Satu Mobil Rendah pajak, Ini Besaran Pajak Mobil Ayla untuk Setiap Tipe

Sabtu 01-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- AYLA 1.0 D MT: Rp 1.783.000

- AYLA 1.0 X AT: Rp 2.316.000

- AYLA 1.0 X MT: Rp 2.131.500

- AYLA 1.2 R AT: Rp 2.623.500

- AYLA 1.2 R MT: Rp 2.459.500

- AYLA 1.2 X AT: Rp 2.500.500

- AYLA 1.2 X MT: Rp 2.336.500

BACA JUGA:Sekilas Mirip, Begini 10 Cara Membedakan Emas Asli dengan Kuningan

Pajak Lima Tahunan Daihatsu Ayla

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak lima tahunan. Pajak ini dibayarkan bersamaan dengan pergantian STNK dan TNKB atau plat nomor. 

Masa berlaku STNK dan TNKB adalah lima tahun, sehingga setelah masa tersebut, pemilik kendaraan wajib memperbarui dokumen-dokumen tersebut dan membayar pajak lima tahunan. 

Biaya pajak lima tahunan untuk Daihatsu Ayla berkisar antara Rp 1.472.000 hingga Rp 2.921.000. Biaya tersebut mencakup PKB, biaya cetak STNK, cetak TNKB, dan SWDKLLJ.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghindari Hipnotis Lewat Telepon, Awas Jangan Terlena

Pajak Progresif Daihatsu Ayla

Pajak progresif dikenakan kepada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak progresif yang harus dibayarkan. Tarif pajak progresif ini bervariasi di setiap daerah. 

Sebagai contoh, di Jakarta, kepemilikan mobil kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,5% dari NJKB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta No. 2 Tahun 2015. Di Jawa Barat, tarifnya sekitar 2,25% sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020.

Kategori :