Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini

Senin 03-06-2024,21:31 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Pemberian penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

- Penghapusan sanksi administrasi akan dilakukan tanpa perlu permohonan khusus dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

- Wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 akan memperoleh penghapusan sanksi administrasi.

Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan:

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

BACA JUGA:Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

Kategori :