Pemberian insentif pajak daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah. Kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.
BACA JUGA:Keluarga Mengadu ke Polda Bengkulu, Hampir Satu Bulan Gadis Berparas Cantik Ini Menghilang
Nah, untuk di tahun 2024 ini, bagi Masyarakat yang menunggu program ini, diharapkan untuk tetap memantau akun-akun resmi Pemerintahan daerah agar dapat update Terbaru mengenai jadwal program pemutihan pajak 2024 Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:Sudah Berapa yang Tersalurkan? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024
Tujuan Pemutihan Pajak
Ada beberapa alasan mengapa otoritas pajak menerapkan program pemutihan, di antaranya:
1. Meningkatkan Penerimaan Pajak
Dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda, pemerintah berharap lebih banyak wajib pajak yang akan melunasi kewajiban pajak mereka.
2. Mengurangi Tunggakan
Program ini dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak yang belum dibayar.
3. Mendorong Kepatuhan
Pemutihan bisa menjadi sarana edukasi bagi wajib pajak untuk lebih patuh di masa depan.
4. Administrasi
Dengan mengurangi jumlah tunggakan, administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan efisien.
5. Keadilan Sosial