Denda Pajak Otomatis Dihapuskan jika Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sulawesi Tengah, Kapan Jadwalnya

Kamis 06-06-2024,06:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Syarat dan Ketentuan

Terkadang, ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat dari pemutihan.

Namun, untuk diketahui jika program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa aspek terkait program pemutihan pajak:

1. Tidak Mengurangi Besaran Nilai Pajak

Program pemutihan hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, sementara besaran nilai pajak tetap harus dibayarkan. 

Misalnya, jika Anda memiliki motor yang sudah melewati batas pembayaran pajak, dengan ikut program pemutihan, Anda tidak akan dikenakan denda, tetapi pajak normalnya tetap harus dibayar.

BACA JUGA: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024, Pemerintah Jateng Targetkan Rp6,5 Triliun dari Pajak Ranmor

2. Belum Efektif Mengubah Perilaku Wajib Pajak

Di banyak daerah, program pemutihan pajak belum berhasil mengubah perilaku penunggak pajak menjadi lebih sadar dan taat pajak. 

Bahkan, beberapa wajib pajak mungkin menganggap program ini sebagai hasil dari ketidakmampuan petugas pajak menagih kewajiban pajak dari mereka, sehingga optimasi penerimaan pajak menjadi lebih sulit.

BACA JUGA:Selamat, 669 Tenaga PPPK Seluma Terima SK, Bupati Minta Kerja Profesional dalam Jalankan Tugas

3. Penumpukan Berkas dan Durasi Layanan

Meskipun program pemutihan berjalan cukup normal, jumlah berkas yang masuk bisa lebih banyak dari hari-hari biasa. Hal ini dapat memperpanjang durasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena berkas yang menumpuk.

BACA JUGA:Wow!!! Dana Desa di Kabupaten Garut Hampir Setengah Triliun, Berikut Rinciannya per Desa

Demikianlah ulasan mengenai, denda pajak akan dihapuskan jika ikut serta pemutihan pajak kendaraan 2024 Sulawesi Tengah, kapan jadwalnya?

(Putri Nurhidayati)

Kategori :