Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Rabu 05-06-2024,19:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Lakukan registrasi dengan memasukan data-data yang diminta.

BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat

4. Jika registrasi berhasil, dilanjutkan dengan memilih menu 'NKRB'

5. Klik 'Lanjut'.

6. Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul.

Melalui Website e-samsat

1. Buka situs https://e-samsat.id/jawa-tengah.

2. Masukkan kode plat nomor kendaraan.

BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

3. Kemudian masukan nomor seri dan lima digit terakhir nomor rangka.

4. Pada bagian provinsi, pilih Jawa Tengah.

5. Klik 'CEK SEKARANG'.

6. Tunggu hingga informasi mengenai identitas dan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar muncul.

Melalui Aplikasi NEWSAKPOLE

1. Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store.

2. Apabila sudah terunduh, buka aplikasi NEWSAKPOLE.

Kategori :